Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau yang biasa kita sebut RPP merupakan salah satu perangkat pembelajaran yang dibuat oleh guru/pendidik guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar di kelas. Setiap pendidik diharuskan mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebelum masuk ke dalam kelas untuk memulai aktifitas mengajar.
Baru-baru ini Menteri Pendidikan Nasional membuat terobosan dengan merancang sebuah model RPP satu lembar. Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, antara lain berisikan tentang:
- Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan menengah, yang menjadi komponen inti adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran dan penilaian pembelajaran yang wajib dilaksanakan oleh guru sedangkan komponen lainnya adalah pelengkap.
- Sekolah, kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok kerja guru/Musyawarah guru mata pelajaran(KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besar keberhasilan belajar murid .
- Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3.
- Prinsip dalam proses Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang terdapat pada Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 dirumuskan sebanyak delapan prinsip, sedangkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Perangkat Pembelajaran dirubah menjadi tiga antara lain efektif, efesien dan berorientasi pada murid
- Sedangkan komponen pada permendikbud nomor 22 Tahun 2016 terdapat tiga belas komponen, sementara itu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2019 disederhanakan menjadi tiga yaitu : Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran dan Penilaian pembelajaran.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tidak harus satu lembar, bahkan bisa lebih dari satu lembar menyesuaikan dengan model pembelajaran yang diinginkan serta dimodifikasi secara mandiri oleh guru/pendidik.
- Sementara itu muatan yang ada pada Silabus tidak mengalami perubahan dan tetap sama dengan silabus pada umumnya.
Terkait dengan adanya edaran tersebut dapat diambil beberapa poin penting diantaranya:
Perubahan dalam penyusunan penyederhanan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memang menjadi kabar gembira bagi pendidik/guru. Hal tersebut dikarenakan beban guru dalam mengelola administrasi kelas maupun perangkat pembelajaran tidak terlalu besar sehingga lebih mudah bagi guru untuk lebih fokus mempersiapkan materi pada saat kegiatan belajar mengajar. Sehingga diharapkan dengan penyederhanaan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tersebut guru lebih optimal dan siap dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
Namun, seperti yang kita tahu sebelumnya pada saat peraturan ataupun payung hukum berubah akan selalu disambut antusias dan baik oleh semua guru/pendidik. Akan tetapi pada kenyataannya tanggapan positif tersebut tidak diiringi dengan aksi yang positif pula oleh guru/pendidik. Alih-alih persiapan pelaksanaan pembelajaran dibuat lebih sederhana banyak pula guru/pendidik yang langsung mencari link untuk mengunduh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran terbaru untuk di edit, diganti nama guru, nama lembaga dan seterusnya menyesuaikan dengan kebutuhan individu guru/pendidik itu sendiri.
Sudah bukan menjadi rahsia umum lagi bagi dunia pendidikan terutama guru/pendidik, bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selama ini ada dan dipergunakan oleh guru/pendidikan dalam proses kegiatan belajar mengajar ataupun administrasi pembelajaran dan perangkat pembelajaran sebagaian besar hasil dari copy paste atau download dari link yang ada di internet. Padahal andaikata kita mampu menyusun perangkat pembelajaran secara mandiri dan disesuaikan dengan kondisi kelas, kemampuan peserta didik, serta kebutuhan kondisi di sekolah/madrasah kemudian diterapkan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah disusun di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, maka sudah dapat dipastikan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas akan sangat menarik, terkonsep dengan baik dan tentu hasilnya sangat memuaskan.
Kelemahan guru/pendidik selama ini yang enggan untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan baik dan menyesuaikan dengan kondisi kelas, peserta didik dan sekolah/madrasah menjadi kurang berkualitasnya pendidikan kita saat ini. Enggannya guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bukanlah semata-mata malasnya guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran akan tetapi juga kurangnya penekanan, kontrol yang baik dari kepala sekolah/madrasah. Seandaiknya kepala sekolah/madrasah terus memberikan kontrol terus menerus, berkelanjutan dan evaluasi dari hasil penyusunan serta pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dibuat oleh guru, maka sudah barang tentu semua guru akan aktif menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Selain itu, kepala sekolah/madrasah juga harus ikut memotivasi dan membimbing dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sehingga guru tidak asal-asalan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang baik dan benar sehingga pada saat penerapannya di kelas hasilnya menjadi maksimal.
Selain itu peran kepala sekolah/madrasah untuk mensupervisi dan memonitoring perangkat pembelajaran terutama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus terus berkelanjutan dan hasilnya menjadi evaluasi bersama yang melibatkan kepala sekolah/madrasah serta guru. Apabila seluruh komponen tersebut mampu saling memberikan kontribusi sesuai dengan tugas pokoknya, bukan tidak mungkin pendidikan yang terkonsep dengan baik akan melahirkan pendidikan yang baik pula.
Harapan dengan adanya penyederhanaan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah di sampaikan Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan Perangkat Pembelajaran akan mampu memberikan motivasi kepada guru untuk lebih aktif dalam menyusun Perangkat Pembelajaran terutama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran secara baik dan benar serta memberikan dampak yang baik dalam penerapannya yaitu pada saat proses Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan.
Jadi, tanggapan positif seluruh insan dunia pendidikan dan segala kemudahan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran diharapkan tidak hanya sekedar menerima dan menyambutnya sebagai hal yang positif akan kemudahan tersebut akan tetapi kemudahan yang telah disampaikan menteri pendidikan nasional melalui Surat Edaran menteri Pendidikan Nasional nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini mampu diapresiasikan melalui aksi positif guru/pendidik untuk terus aktif menyusun perangkat pembelajaran terutama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan baik dan benar serta menjadikan kepala sekolah/madrasah untuk ikut aktif dalam proses penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang kemudian hasilnya dijadikan sebagai bahan evaluasi demi tercapainya pendidikan yang berkualitas baik dari segi administrasi pembelajaran maupun praktik kegiatan belajar mengajar itu sendiri.Namun, seperti yang kita tahu sebelumnya pada saat peraturan ataupun payung hukum berubah akan selalu disambut antusias dan baik oleh semua guru/pendidik. Akan tetapi pada kenyataannya tanggapan positif tersebut tidak diiringi dengan aksi yang positif pula oleh guru/pendidik. Alih-alih persiapan pelaksanaan pembelajaran dibuat lebih sederhana banyak pula guru/pendidik yang langsung mencari link untuk mengunduh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran terbaru untuk di edit, diganti nama guru, nama lembaga dan seterusnya menyesuaikan dengan kebutuhan individu guru/pendidik itu sendiri.
Sudah bukan menjadi rahsia umum lagi bagi dunia pendidikan terutama guru/pendidik, bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selama ini ada dan dipergunakan oleh guru/pendidikan dalam proses kegiatan belajar mengajar ataupun administrasi pembelajaran dan perangkat pembelajaran sebagaian besar hasil dari copy paste atau download dari link yang ada di internet. Padahal andaikata kita mampu menyusun perangkat pembelajaran secara mandiri dan disesuaikan dengan kondisi kelas, kemampuan peserta didik, serta kebutuhan kondisi di sekolah/madrasah kemudian diterapkan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah disusun di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, maka sudah dapat dipastikan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas akan sangat menarik, terkonsep dengan baik dan tentu hasilnya sangat memuaskan.
Kelemahan guru/pendidik selama ini yang enggan untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan baik dan menyesuaikan dengan kondisi kelas, peserta didik dan sekolah/madrasah menjadi kurang berkualitasnya pendidikan kita saat ini. Enggannya guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bukanlah semata-mata malasnya guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran akan tetapi juga kurangnya penekanan, kontrol yang baik dari kepala sekolah/madrasah. Seandaiknya kepala sekolah/madrasah terus memberikan kontrol terus menerus, berkelanjutan dan evaluasi dari hasil penyusunan serta pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dibuat oleh guru, maka sudah barang tentu semua guru akan aktif menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Selain itu, kepala sekolah/madrasah juga harus ikut memotivasi dan membimbing dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sehingga guru tidak asal-asalan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang baik dan benar sehingga pada saat penerapannya di kelas hasilnya menjadi maksimal.
Selain itu peran kepala sekolah/madrasah untuk mensupervisi dan memonitoring perangkat pembelajaran terutama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus terus berkelanjutan dan hasilnya menjadi evaluasi bersama yang melibatkan kepala sekolah/madrasah serta guru. Apabila seluruh komponen tersebut mampu saling memberikan kontribusi sesuai dengan tugas pokoknya, bukan tidak mungkin pendidikan yang terkonsep dengan baik akan melahirkan pendidikan yang baik pula.
Harapan dengan adanya penyederhanaan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah di sampaikan Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan Perangkat Pembelajaran akan mampu memberikan motivasi kepada guru untuk lebih aktif dalam menyusun Perangkat Pembelajaran terutama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran secara baik dan benar serta memberikan dampak yang baik dalam penerapannya yaitu pada saat proses Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan.
Ditulis Oleh : Slamet Ariyanto, S.Sy